Sabtu, 21 Oktober 2017

PEMBAHASAN TENTANG HUKUM PERIKATAN.UNDANG-UNDANG

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 
MENGENAI HUKUM  PERIKATAN 
UNDANG-UNDANG


Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatuprestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.


https://www.youtube.com/watch?v=DeplryAj24I


Unsur-unsurperikatan:
1. Hubunganhukum.

Hubungan hukum
 (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.
2. Hartakekayaan.
“segalabendabaikberwujudmaupuntidakberwujud, bendabergerakmaupuntidakbergerak yang memilikinilaiekonomimaupunnilaiestetis, yang diakuisertadilindungiolehhukumsertadapatdialihkankepemilikannyapada orang lain.”
3. Pihak yang berkewajibandanpihak yang berhak.
4. Prestasi.
●          DasarHukumPerikatan
Sumber-sumberhukumperikatan yang ada di Indonesia adalahperjanjiandanundang-undang, dansumberdariundang-undangdapatdibagilagimenjadiundang-undangmeluludanundang-undangdanperbuatanmanusia. Sumberundang-undangdanperbuatanmanusiadibagilagimenjadiperbuatan yang menuruthukumdanperbuatan yang melawanhukum.
Dasarhukumperikatanberdasarkan KUH Perdataterdapattigasumberadalahsebagaiberikut :
1.     Perikatan yang timbuldaripersetujuan( perjanjian )
2.     Perikatan yang timbuldariundang-undang
3.     Perikatanterjadibukanperjanjian, tetapiterjadikarenaperbuatanmelanggarhukum( onrechtmatigedaad ) danperwakilansukarela ( zaakwaarneming ) .
  
Sumberperikatanberdasarkanundang-undang :
1.     Perikatan( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahirkarenasuatupersetujuanataukarenaundang-undang. Perikatanditujukanuntukmemberikansesuatu, untukberbuatsesuatu, atauuntuktidakberbuatsesuatu.
2.     Persetujuan( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatupersetujuanadalahsuatuperbuatandimanasatu orang ataulebihmengikatkandiriterhadapsatu orang lain ataulebih.
3.     Undang-undang( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahirkarenaundang-undangtimbuldariundang-undangataudariundang-undangsebagaiakibatperbuatan orang.
●   Azas-azasDalamHukumPerikatan
1. AsasKebebasanBerkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. AsasKonsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. AsasKepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
§  Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
§   Perluasannyayaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
AsasPactaSuntservanda® asaskepastianhukum: 1338: 1 KUHPerdata.

   ●      HapusnyaPerikatan
Perikatanitubisahapusjikamemenuhikriteria-kriteriasesuaidenganPasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) carapenghapusansuatuperikatanadalahsebagaiberikut :
1.   Pembaharuanutang (inovatie)
Novasiadalahsuatupersetujuan yang menyebabkanhapusnyasutauperikatandanpadasaat yang bersamaantimbulperikatanlainnya yang ditempatkansebagaipenggantiperikatansemula.
2.   Perjumpaanutang (kompensasi)
Kompensasiadalah salah satucarahapusnyaperikatan, yang disebabkanolehkeadaan, dimanadua orang masing-masingmerupakandebitursatudengan yang lainnya. Kompensasiterjadiapabiladua orang salingberutangsatupada yang lain dengan mana utang-utangantarakedua orang tersebutdihapuskan, olehundang-undangditentukanbahwadiantarakeduamerekaitutelahterjadi, suatuperhitunganmenghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   PembebasanUtang
pembebasanutangadalahperbuatanhukumdimanadenganitukrediturmelepaskanhaknyauntukmenagihpiutangnyadaridebitur. Pembebasanutangtidakmempunyaibentuktertentu. Dapatsajadiadakansecaralisan. Untukterjadinyapembebasanutangadalahmutlak, bahwapernyataankrediturtentangpembebasantersebutditujukankepadadebitur. PembebasanutagdapatterjadidenganpersetujuanatauCuma- Cuma.
4.   Musnahnyabarang yang terutang
5.   Kebatalandanpembatalanperikatan-perikatan.
Bidangkebatalaninidapatdibagidalamduahalpokok, yaitu :batal demi hukumdandapatdibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
MenurutketentuanPasal 1946 KUH Perdata, lampauwaktuadalahsuatualatuntukmemperolehsusuatuatauuntukdibebaskandarisuatuperikatandenganlewatnyasuatuwaktutertentudanatassyarat-syarat yang ditentukanolehundang-undang. Dari ketentuanPasaltersebutdiatasdapatdiketehuiadaduamacamlampauwaktu, yaitu :
1.     Lampauwaktuuntukmemperolahhakmilikatassuatubarang
2.     Lampauwaktuuntukdibebaskandarisuatuperikatanataudibebaskandarituntutan




3. UNDANG - UNDANG

Sumberhukumperikatan yang ada di Indonesia adalahperjanjiandanundang-undang. Undang-undangdapatdibagimenjadi:
a. Undang-UndangMelulu
b. Undang-Undangdanperbuatanmanusia (Perbuatan yang menuruthukumdan Perbuatan yang melawanhukum).

DASAR HUKUM BEDASARKAN KUH PERDATA

Dasarhukumperikatanberdasarkan KUH Perdataterdapattigasumberadalahsebagaiberikut :
1. Perikatan yang timbuldaripersetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbuldariundang-undang
3. Perikatanterjadibukanperjanjian, tetapiterjadikarenaperbuatanmelanggarhukum (onrechtmatigedaad) danperwakilansukarela (zaakwaarneming)

SUMBER PERIKATAN BEDASARKAN UNDANG - UNDANG

1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahirkarenasuatupersetujuanataukarenaundang-undang. Perikatanditujukanuntukmemberikansesuatu, untukberbuatsesuatu, atauuntuktidakberbuatsesuatu.

2. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatupersetujuanadalahsuatuperbuatandimanasatu orang ataulebihmengikatkandiriterhadapsatu orang lain ataulebih.

3. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahirkarenaundang-undangtimbuldariundang-undangataudariundang-undangsebagaiakibatperbuatan orang.
  

DAFTAR PUSTAKA

http://barisankatakata.blogspot.co.id/2014/01/hukum-perikatan-dan-perjanjian.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://www.jurnalhukum.com/perikatan-yang-bersumber-dari-undang-undang/
https://www.academia.edu/23284803/PERIKATAN_YANG_TIMBUL_KARENA_UNDANG-UNDANG


Tidak ada komentar:

Posting Komentar