TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
MENGENAI HUKUM PERIKATAN
UNDANG-UNDANG
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua
orang atau lebih di
dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain
mempunyai kewajiban atas suatuprestasi.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
https://www.youtube.com/watch?v=DeplryAj24I
Unsur-unsurperikatan:
1. Hubunganhukum.
Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.
2. Hartakekayaan.
1. Hubunganhukum.
Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.
2. Hartakekayaan.
“segalabendabaikberwujudmaupuntidakberwujud,
bendabergerakmaupuntidakbergerak yang memilikinilaiekonomimaupunnilaiestetis,
yang diakuisertadilindungiolehhukumsertadapatdialihkankepemilikannyapada orang
lain.”
3. Pihak yang berkewajibandanpihak yang berhak.
4. Prestasi.
3. Pihak yang berkewajibandanpihak yang berhak.
4. Prestasi.
●
DasarHukumPerikatan
Sumber-sumberhukumperikatan
yang ada di Indonesia adalahperjanjiandanundang-undang, dansumberdariundang-undangdapatdibagilagimenjadiundang-undangmeluludanundang-undangdanperbuatanmanusia.
Sumberundang-undangdanperbuatanmanusiadibagilagimenjadiperbuatan yang
menuruthukumdanperbuatan yang melawanhukum.
Dasarhukumperikatanberdasarkan
KUH Perdataterdapattigasumberadalahsebagaiberikut :
1. Perikatan yang
timbuldaripersetujuan( perjanjian )
2. Perikatan yang
timbuldariundang-undang
3. Perikatanterjadibukanperjanjian,
tetapiterjadikarenaperbuatanmelanggarhukum( onrechtmatigedaad )
danperwakilansukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumberperikatanberdasarkanundang-undang
:
1. Perikatan( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan,
lahirkarenasuatupersetujuanataukarenaundang-undang.
Perikatanditujukanuntukmemberikansesuatu, untukberbuatsesuatu,
atauuntuktidakberbuatsesuatu.
2. Persetujuan( Pasal 1313 KUH Perdata
)
Suatupersetujuanadalahsuatuperbuatandimanasatu
orang ataulebihmengikatkandiriterhadapsatu orang lain ataulebih.
3. Undang-undang( Pasal 1352 KUH
Perdata )
Perikatan yang
lahirkarenaundang-undangtimbuldariundang-undangataudariundang-undangsebagaiakibatperbuatan
orang.
● Azas-azasDalamHukumPerikatan
1. AsasKebebasanBerkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. AsasKonsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. AsasKepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
1. AsasKebebasanBerkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. AsasKonsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. AsasKepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
§ Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
§ Perluasannyayaitu Ps. 1318
KUHPerdata.
AsasPactaSuntservanda® asaskepastianhukum: 1338: 1 KUHPerdata.
AsasPactaSuntservanda® asaskepastianhukum: 1338: 1 KUHPerdata.
● HapusnyaPerikatan
Perikatanitubisahapusjikamemenuhikriteria-kriteriasesuaidenganPasal
1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh)
carapenghapusansuatuperikatanadalahsebagaiberikut :
1. Pembaharuanutang (inovatie)
Novasiadalahsuatupersetujuan
yang menyebabkanhapusnyasutauperikatandanpadasaat yang
bersamaantimbulperikatanlainnya yang ditempatkansebagaipenggantiperikatansemula.
2. Perjumpaanutang (kompensasi)
Kompensasiadalah
salah satucarahapusnyaperikatan, yang disebabkanolehkeadaan, dimanadua orang
masing-masingmerupakandebitursatudengan yang lainnya.
Kompensasiterjadiapabiladua orang salingberutangsatupada yang lain dengan mana
utang-utangantarakedua orang tersebutdihapuskan,
olehundang-undangditentukanbahwadiantarakeduamerekaitutelahterjadi,
suatuperhitunganmenghapuskanperikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. PembebasanUtang
pembebasanutangadalahperbuatanhukumdimanadenganitukrediturmelepaskanhaknyauntukmenagihpiutangnyadaridebitur.
Pembebasanutangtidakmempunyaibentuktertentu. Dapatsajadiadakansecaralisan.
Untukterjadinyapembebasanutangadalahmutlak, bahwapernyataankrediturtentangpembebasantersebutditujukankepadadebitur.
PembebasanutagdapatterjadidenganpersetujuanatauCuma- Cuma.
4. Musnahnyabarang yang terutang
5. Kebatalandanpembatalanperikatan-perikatan.
Bidangkebatalaninidapatdibagidalamduahalpokok,
yaitu :batal demi hukumdandapatdibatalkan.
6. Kedaluwarsa
MenurutketentuanPasal
1946 KUH Perdata,
lampauwaktuadalahsuatualatuntukmemperolehsusuatuatauuntukdibebaskandarisuatuperikatandenganlewatnyasuatuwaktutertentudanatassyarat-syarat
yang ditentukanolehundang-undang. Dari ketentuanPasaltersebutdiatasdapatdiketehuiadaduamacamlampauwaktu,
yaitu :
1. Lampauwaktuuntukmemperolahhakmilikatassuatubarang
2. Lampauwaktuuntukdibebaskandarisuatuperikatanataudibebaskandarituntutan
3. UNDANG - UNDANG
Sumberhukumperikatan
yang ada di Indonesia adalahperjanjiandanundang-undang.
Undang-undangdapatdibagimenjadi:
a. Undang-UndangMelulu
b.
Undang-Undangdanperbuatanmanusia (Perbuatan yang menuruthukumdan Perbuatan
yang melawanhukum).
DASAR HUKUM BEDASARKAN KUH PERDATA
Dasarhukumperikatanberdasarkan KUH Perdataterdapattigasumberadalahsebagaiberikut :
1.
Perikatan yang timbuldaripersetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yang timbuldariundang-undang
3.
Perikatanterjadibukanperjanjian, tetapiterjadikarenaperbuatanmelanggarhukum (onrechtmatigedaad)
danperwakilansukarela (zaakwaarneming)
SUMBER PERIKATAN BEDASARKAN UNDANG - UNDANG
1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan,
lahirkarenasuatupersetujuanataukarenaundang-undang.
Perikatanditujukanuntukmemberikansesuatu, untukberbuatsesuatu, atauuntuktidakberbuatsesuatu.
2.
Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatupersetujuanadalahsuatuperbuatandimanasatu
orang ataulebihmengikatkandiriterhadapsatu orang lain ataulebih.
3.
Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan
yang lahirkarenaundang-undangtimbuldariundang-undangataudariundang-undangsebagaiakibatperbuatan
orang.
DAFTAR PUSTAKA
http://barisankatakata.blogspot.co.id/2014/01/hukum-perikatan-dan-perjanjian.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://www.jurnalhukum.com/perikatan-yang-bersumber-dari-undang-undang/
https://www.academia.edu/23284803/PERIKATAN_YANG_TIMBUL_KARENA_UNDANG-UNDANG