1. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.1 TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2. Bangsa
dan Negara
· Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah
kumpulan orang yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
A. Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, sebuah akal yang
terjadi dimana rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang
kemudian harus memiliki kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
B. Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena
kesamaan nasib.
· Pengertian Negara
Negara adalah suatu bagian daerah atau
wilayah yang didalamnya terdapat suatu kepala pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Berikut beberapa pengertian Negara dari beberapa ahli, antara lain:
A. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendalami wilayah tertentu
B. G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
C. Logeman, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja)
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
D. Karl Marx, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya
ada sekelompok manusia (rakyat).
2.1 Tujuan Bangsa dan Negara
Tujuan negara adalah sasaran yang hendak
dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi
harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya
sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya.
3.HUBUNGAN WARGA
NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
3.1
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
4. PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
4. PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak
membela negara
Hak
berpendapat
Hak
kemerdekaan memeluk agama
Hak
mendapatkan pengajaran
Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban
membela negara
Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap
negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak
negara untuk dibela
Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara
yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang
ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Dalam
pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan,
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan
pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat
dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai
manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita
tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua
yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia
seperti dibawah ini..
Dari
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah
dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan
dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak
asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu
sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak
manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan
dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi
penting
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada
berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada
segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun
beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
Austin-Ranney, HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne, HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
UU No.
39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John
Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga
sifatnya suci.
David Beetham
dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. de
Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun
miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar,
tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti
bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh
konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi
manusia bersifat universal dan abadi.
Franz
Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
Miriam
Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar
Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
5. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara
serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
Tujuan
PPBN
Tujuan
PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu
sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b)
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan
keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang
bersifat psikis.
Advertisements
6. Studi Kasus Tentang Pelanggaran HAM
Bentuk –
Bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2. Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
Referensi :
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://gloryutama.wordpress.com/2010/03/09/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-glory-utama10208552/
http://shiningbolt.wordpress.com/2011/11/03/makalah-tentang-hubungan-warga-indonesia-dengan-negara-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://gloryutama.wordpress.com/2010/03/09/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-glory-utama10208552/
http://shiningbolt.wordpress.com/2011/11/03/makalah-tentang-hubungan-warga-indonesia-dengan-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar