WAWASAN NUSANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan
sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas
dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai
tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa
Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan
lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa
Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan
Wawasan Nusantara.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa pengertian wawasan nusantara ?
b. Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
c. Apa saja unsur dasar wawasan nusantara ?
d. Apa asas dari wawasan nusantara ?
e. Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
f. Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia
?
1.3 Tujuan
Penulisan Makalah
a. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c. Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa
Indonesia
1.4 Manfaat
Penulisan Makalah
a. Menambah pengetahuan pembaca mengenai wawasan nusantara
bangsa Indonesia
b. Sebagai
sumber referensi
c. Menambah
wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut
Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan
demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka,
berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan
dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah
Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
2.2 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki
dasar pemikiran sebagai berikut :
a. Faktor Geografis
Di
Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah,
besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di
Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga
kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia
terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera
luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan
Australia. Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia dan oleh karena itu dinamakan nusantara. Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah
tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara
tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan
yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu
dengan lainnya.
b. Faktor Geopolitik
Istilah
Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas
dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang
ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori
organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme.
c. Faktor Geostrategi
Geostrategi
adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik.
Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk
mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
2.3 Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi
menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Wadah
a. Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra,
yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua
Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata
Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia meliputi, Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
3. Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi
batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan
isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.4 Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/ Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan
ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah
pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.5 Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
a) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
c) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
d) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
e) Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
f) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.6 Implementasi
Wawasan Nusantara
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a) Kehidupan
Politik
b) Kehidupan
Ekonomi
c) Kehidupan
Sosial
d) Kehidupan
Pertahanan dan Keamananan
2.7. CONTOH STUDI
KASUS WAWASAN NUSANTARA
Krisis Multidimensional Indonesia
Krisis nilai
tukar yang dialami oleh bangsa Indonesia pada periode Juni 1998, telah
membawa akibat yang sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak pula
prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang dan
meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial, budaya dan
kemudian : identitas bangsa. Kemudian krisis ekonomi tersebut ditandai
kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya
perusahaan yang harus gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi
rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya
gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut.. Gerakan mahasiswa itu,
kemudian menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk
menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan
reformasi di dalam bidang politik. Reformasi politik, yang semula diarahkan
pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian
diakronimkan menjadi “KKN”, ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari
pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan
timbul sebab ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang
sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian pimpinan pemerintahan
dari Presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan
pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk
mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa
menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya. Ternyata, pergantian
pimpinan nasional tersebut melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk.
Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka
yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya
banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia.
Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat. Diantara
sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi kekuasaan dan pembagian
keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan berbagai
cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir di Aceh, bahkan sampai
menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai
media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide
yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian
keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi,
sampai ke tuntutan kemerdekaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila
serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta
lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga
akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/muthiputri/wawasan-nusantara-dan-contoh-kasusnya_552837a2f17e61dd2a8b45a2